Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Nova Gubernur Aceh Definitif Gantikan Irwandi Yusuf, Ini Keppresnya

Keppres tersebut diterima Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah sebelumnya mereka menantikan kepastian soal penetapan gubernur pengganti Irwandi Yusuf tersebut.
Nova Iriansyah/Antara-HO
Nova Iriansyah/Antara-HO

Bisnis.com, BANDA ACEH - Nova Iriansyah melalui Keputusan Presiden ditetapkan sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keputusan Presiden atau Keppres tersebut diterima Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah sebelumnya mereka menantikan kepastian soal penetapan gubernur pengganti Irwandi Yusuf tersebut.

Keppres bernomor 95/p Tahun 2020  itu berisi tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh.

Keppres tersebut baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu

"Surat itu baru sampai, baru diserahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan sudah di atas meja Ketua DPRA," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Safaruddin menyampaikan Keppres pengangkatan Nova Iriansyah itu akan segera dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.

"Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses," ujar politikus Gerindra itu.

Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, semuanya melalui proses paripurna oleh legislatif.

Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Begitu juga dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper