Bisnis.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sembilan karton rokok ilegal berisi ratusan ribu batang yang hendak dikirimkan melalui jasa titipan. Modus penyelundupan menggunakan jasa titipan barang baru terjadi kali ini kurun dua tahun terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan penindakan tersebut berlangsung selama dua hari pada 19 sampai 20 Oktober 2020 lalu di sebuah perusahaan jasa titipan di kota Pekanbaru.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya tujuan berbagai daerah di Sumatera, namun transit terlebih dahulu di gudang JNE Pekanbaru,” kata Prijo Andono, Jumat (23/10/2020).
Setelah dilaksanakan pendalaman informasi dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pekanbaru, dalam dua hari petugas melakukan pemeriksaan di gudang JNE Pekanbaru. Ditemukan total sembilan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang siap edar ke daerah Sumatra.
Petugas Bea Cukai Pekanbaru pun menindak barang bukti rokok sebanyak 108.800 batang rokok ilegal dengan merk H Mind, Coffe Stick, Surya Galaxi Bold dan Jack Lois Bold. Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Prijo melanjutkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir usaha pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa titipan baru kali ini terjadi.
“Ini menandakan berbagai macam modus berusaha digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal. Tidak hanya dalam kota atau provinsi namun antar pulau di Indonesia,” tambahnya.
Prijo berharap bagi siapa saja masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke Bea Cukai terdekat.
Terpisah, rapor kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau periode Januari hingga September 2020 dari hasil tembakau, petugas melakukan 224 kali penindakan dengan total 35 juta batang dan 12,4 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Jika ditotal barang temuan itu diperkirakan nilai barang mencapi Rp33,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar.
Penerimaan cukai hanya berasal dari produksi Barang Kena Cukai (BKC) berupa HPTL yaitu Vape yang diproduksi di bawah pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru. Lantaran di Riau tidak ada pabrik atau produksi rokok dari bahan tembakau.
Total penerimaan dari cukai Vape sampai September 2020 sebesar Rp683,46 juta, turun dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp762,31 juta.