Bisnis.com, PEKANBARU - Memasuki dua hari pemberlakuan jam malam di empat kecamatan di Kota Pekanbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), tim gabungan menjaring 379 warga yang melanggar dan abai protokoler kesehatan.
"Untuk masyarakat yang berada di empat kecamatan agar tidak keluar rumah saat PSBM berjalan, yakni pukul 21.00 Wib sampai 07.00 Wib," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning di Pekanbaru Selasa (6/9/2020).
Burhan Gurning mengatakan, sejak PSBM diberlakukan di empat kecamatan yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Marpoyan Damai tim gabungan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak abai pada protokoler kesehatan, demi memutus mata rantai penularan COVID-19 di masyarakat.
Namun bagi yang abai tetap ada sanksi, terutama saat pemberlakuan jam malam pada empat kecamatan yang PSBM, warga dilarang berkeliaran apalagi nongkrong tidak pada alasannya mulai pukul 21.00 WIB sampai 07.00 WIB.
"Jadi mereka yang terjaring selama dua hari pemberlakuan PSBM itu abai protokoler kesehatan, misalkan tidak pakai masker dan tetap keluyuran malam hari tampa alasan pasti jumlahnya sebanyak 379 orang," katanya.
Baca Juga
Ia mengatakan, jumlah warga yang terjaring pada hari pertama lebih banyak mencapai 227 warga, hari kedua turun 152 warga.
Sedangkan data warga abai protokoler kesehatan terbesar di Tampan dengan total 129 orang, Marpoyan Damai 41, Kecamatan Payung Sekaki 48, Kecamatan Bukit Raya 32, dan patroli hunting dari kota 129 orang.
"Kami meminta agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan setiap aktivitas di luar rumah, sesuai anjuran pemerintah diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (4M)," tukasnya.