Bisnis.com, PADANG - Kondisi Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) di Provinsi Sumatera Barat tak terlalu terimbas parah Covid-19.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumbar menyampaikan bahwa selama kurun waktu dua tahun dan hingga sekarang tidak terdapat izin usaha yang dicabut oleh OJK dari total 95 BPR dan BPRS yang ada di Sumbar.
Kepala Kantor OJK Sumbar Misran Pasaribu menjelaskan bukti BPR dan BPRS masih dalam kondisi stabil yakni terlihat dari total aset industri BPR dan BPRS yang malah mengalami peningkatan sebesar 6,24 persen secara (yoy) yaitu sebesar Rp2.009 miliar pada posisi Juni 2020.
"Peningkatan total aset tersebut karena adanya peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai 10,34 persen (yoy) menjadi sebesar Rp1.536 miliar," kata dia melalui pesan singkat ke Bisnis di Padang, Rabu (30/9/2020).
Misran menjelaskan dari 95 BPR itu terdiri dari 88 BPR konvensional dan 7 BPR Syariah. Jumlah ini masih kokoh dari kurun waktu 2 tahun dan hal ini menunjukan BPR dan BPRS masih stabil.
Dia memahami bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi banyak sendi-sendi kehidupan, baik dalam hal pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari. Bahkan pandemi Covid-19 ini juga turut mensasar sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga
OJK melihat di Sumbar sendiri, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perkembangan UMKM dan juga perekonomian daerah. Hal ini juga mempengaruhi kondisi industri jasa keuangan dikarenakan industri ini merupakan industri yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan UMKM dan perekonomian.
Sesuai dengan lingkup operasionalnya, Industri Jasa Keuangan yang memiliki hubungan erat dengan sektor UMKM adalah industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Makanya perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumbar juga terkontraksi akibat adanya Pandemi Covid-19. Tapi beruntung Pemerintah dan OJK telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan stimulus perekonomian," ucap dia.
Kendati demikian, dengan adanya stimulus perekonomian yang diberikan oleh pemerintah dan OJK maka industri BPR dan BPRS di Sumbar masih mampu bertahan bahkan masih dapat tumbuh di tengah badai pandemi ini.
Misran juga menyebutkan dengan adanya kebijakan-kebijakan stimulus perekonomian itu telah dapat meminimalisir dampak pandemi Covid-19 yang dialami masyarakat maupun konsumen industri jasa keuangan.
Berdasarkan data OJK, BPR dan BPRS di wilayah Sumbar telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 4.572 rekening debitur dengan total jumlah kredit sebesar Rp356 miliar sampai dengan posisi 4 September 2020. (K56)