Bisnis.com, PEKANBARU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Riau Edwin Pratama Putra, meminta pemerintah pusat menyempurnakan penetapan dana transfer ke daerah khususnya yang berasal dari hasil perkebunan sawit.
"Kita apresiasi kerja pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 ini, namun ada banyak catatan yang perlu dibenahi. Bukan hanya membahas kebijakan makro penanganan Covid-19, kita meminta kepada Kemenkeu untuk semakin menyempurnakan kriteria penetapan dana transfer ke daerah," kata Edwin Pratama Putra, Senin (14/9/2020).
Persoalan transfer ke daerah dibahas dalam rapat kerja DPD RI dengan Menteri Keuangan RI membahas arah kebijakan pembangunan dan keuangan pada tahun 2021.
Baca Juga
Edwin menyampaikan sejumlah poin dalam rapat tersebut. Pertama, meminta kepada pemerintah jika memang Dana Bagi Hasil Perkebunan terutama yang berasal dari kelapa sawit belum bisa dimasukkan karena harus merevisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kriteria penentuan besaran dana transfer DAK, TP dan Dekon harus memperhatikan hal tersebut.
Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hendaknya selain mengalokasikan dana untuk peningkatan produksi, juga harus memperbaiki infrastruktur jalan disekitar industri kelapa sawit di daerah-daerah khususnya Provinsi Riau.
Ketiga, Pemerintah Pusat selayaknya mengakomodir aspirasi 21 Provinsi terkait dengan DBH perkebunan kedepannya, Kemenkeu sebagai leading sector harus memprioritaskan ini untuk dikaji maupun dieksekusi. Jangan sampai aspirasi ini diabaikan oleh pemerintah agar pembangunan di daerah semakin maju. Termasuk dalam menyelesaikan tunda bayar yang belum diselesaikan pada tahun ini.
“Sesuai dengan komitmen Bu Sri Mulyani bahwa nanti Pemerintah akan tetap berkoordinasi dengan DPD RI dalam penetapan kebijakan keuangan nasional,” katanya.
Komoditas utama Riau berasal dari perkebunan kelapa sawit mencapai 2,8 juta hektar. Sementara jumlah produksi CPO diklaim mencapai 9,2 juta ton lebih atau berkontribusi 40 persen ekspor CPO.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil yang berasal dari ekspor CPO tidak bisa langsung masuk ke kas daerah lantaran tidak termasuk dalam UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (K42)