Bisnis.com, PADANG - Promosi pariwisata Provinsi Sumatra Barat terus digencarkan dengan berharap adanya kunjungan wisatawan nusantara di masa pandemi Covid-19.
"Orientasi Pemprov sampai akhir tahun 2020 masih tetap pada wisatawan lokal, regional dan nusantara," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial kepada Bisnis di Padang, Rabu (2/9/2020).
Dia menyebutkan sesuai dengan peta jalan yang disusun Menko Marvest dan Menparekraf sebelumnya, dengan panduan pelaksanaan protokol kesehatan yang disiplin maka pariwisata di era kenormalan baru lebih menargetkan wisatawan nusantara.
Sementara untuk wisatawan mancanegara masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan negara-negara asal wisatawan, karena banyak negara masih sangat berhati-hati untuk mengizinkan warganya bepergian ke Indonesia.
"Konkritnya kita tunggu AirAsia masuk kembali ke BIM (Bandara Internasional Minangkabau)," tegasnya.
Novrial menyampaikan bahwa di BIM hanya ada satu penerbangan internasional yakni melalui Malaysia dengan maskapai penerbangan AirAsia.
Baca Juga
Sembari menunggu adanya regulasi dan memantau situasi Covid-19 yang masin terjadi kini, Dispar Sumbar akan terus mengupayakan marketing communication melalui medsos, utk menjaga ingatan orang tentang Sumatra Barat dan potensinya.
Kegiatan itu juga melibatkan semua dinas provinsi dan kabupaten dan kota, karena telah sepakat untuk saling share konten masing-masing di akun formal dinas dan akun pribadi masing-masing.
"Semua itu kita lakukan agar pariwisata di Sumbar kembali membaik dan tentunya harus mematuhi protokol kesehatan," tegas dia.
Tidak hanya itu, agar memberikan rasa aman kepada wisatawan, Gubernur Sumbar juga telah mengeluarkan surat edaran tentang persyaratan bagi wisatawan nusantara saat datang ke Sumbar.
Novrial meringkasnya dalam surat edaran itu yang menjadi persyaratan adalah setiap wisatawan harus menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 dan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang, yang masa berlakunya selama 14 hari sejak Surat Keterangan dikeluarkan.
Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid tes nya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status OTG (orang tanpa gejala) selama berada di wilayah Sumatera Barat, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
Sedangkan untuk biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemprov Sumbar secara gratis. Sedangkan untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab wisatawan.
"Dengan dibukanya objek wisata, maka kita harus melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan wisata dengan syarat yang dituliskan oleh Gubernur. Wisata bahagia dan hati pun tenang," ungkap Novrial.