Bisnis.com, PALEMBANG – Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar, menggelar dialog dengan perwakilan mahasiswa dan perwakilan petani di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).
Ancaman didemo dan akan dikepung kantornya tidak menyurutkan Iskandar untuk mencari jalan keluar terhadap sejumlah permasalahan konflik lahan dan bantuan sosial Covid-19 di OKI.
“Soal bantuan itu perlu juga dipahami mekanisme keuangan pemerintah. Tidak bisa ujuk-ujuk berikan bantuan tanpa dasar tentu harus teranggar dan terencana jadi usulkan se tahun sebelum anggaran berjalan,” jelas Iskandar.
Terkait bantuan pemkab terhadap mahasiswa asal OKI yang terdampak Covid-19, Iskandar mengajak dan menggandeng mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI) untuk sama-sama mendata mahasiswa yang ada by name by address.
“Mari kita sama-sama lengkapi datanya karena terkait bantuan Covid ini tentu harus tepat sasaran,” ujarnya.
Dede Chaniago, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), meminta Bupati OKI untuk mencabut izin PT Bumi Harapan Palma (BHP) di wilayah kecamatan Pangkalanlampam dan Tulung Selapan OKI karena dinilai berada pada kawasan gambut.
Dede juga meminta bupati meninjau ulang perjanjian antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Air Sugihan OKI; Marga Tani, Tirta Mulya, dan Dusun Tepung Sari dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) serta persoalan plasma warga desa Ulak Kapal, Kecamatan Tanjung Lubuk.
Menjawab itu, Bupati Iskandar menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan. Terkait izin PT BHP Dijelaskan Iskandar awalnya izin lokasi tersebut didasarkan atas permintaan masyarakat setempat untuk dibangunkan kebun plasma kepala sawit.
Pemkab OKI, tambah dia, sudah meminta pertimbangan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KL-HK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan.
“Hasil telaah dari KLHK kawasan tersebut diluar peta indikatif penundaan pemberian izin baru dan hasil identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel areal itu bukan hutan primer ataupun gambut dalam. Jadi kami sangat hati-hati dalam mengeluarkan izin,” terangnya.
Untuk pencabutan izin perusahaan, jelas Iskandar, tidak perlu dicabut karena telah habis masa izin per Mei/Juni 2019.