Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Illegal Logging: Tebang Kayu Gelam Tiga Warga Sumsel Ditangkap

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Ilustrasi/Antara-FB Anggoro
Ilustrasi/Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PALEMBANG –Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menangkap 3 orang pelaku illegal logging di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatra Selatan.

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatra M. Hariyanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut, SM Padang Sugihan.

“Kami turunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. Kejadian ini menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam,” kata Hariyanto dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (21/7/2020) malam.

Hariyanto mengatakan tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.

Tim verifikasi menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya penebang ilegal berhasil melarikan diri. 

Selanjutnya hari Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na, 54, pemilik kapal dan kayu, Rd, 19, dan Rn, 28. 

“Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan,” katanya.

Para pelaku tersebut merupakan warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.

Atas perbuatan tersebut, kata Hariyanto, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan bahwa operasi pengamanan hutan penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

“Serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya Karhutla,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper