Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Juli Medan Terapkan New Normal, Begini Protokol Covid-19 di Mall

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berencana memberlakukan tatanan normal baru mulai 1 Juli 2020. Sejumlah pengelola mal di Kota Medan akan memperketat protokol kesehatan pada fase tersebut.
Kota Medan/pemkomedan.go.id
Kota Medan/pemkomedan.go.id

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berencana memberlakukan tatanan normal baru mulai 1 Juli 2020. Sejumlah pengelola mal di Kota Medan akan memperketat protokol kesehatan pada fase tersebut.

Marcomm Manager Sun Plaza Yokie mengatakan manajemen telah menyiapkan prosedur kebersihan dan keamanan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di antaranya, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal dengan batas maksimal 37,5 derajat celcius.

Pengunjung juga wajib menggunakan masker selama di area mal. Pengelola menyediakan hand sanitizer di beberapa titik strategis, serta menerapkan prosedur jaga jarak minimal 1,5 meter di area pintu masuk, tempat makan, antrean kasir dan customer service.

Penyemprotan desinfektan dilakukan secara rutin terhadap beberapa fasilitas publik sebelum mal buka dan setelah mal tutup. Layanan pengunjung seperti valet parking dan area bermain anak yang disediakan pengelola juga ditutup sementara. Dalam melayani pengunjung, bagian front line dilengkapi dengan sarung tangan dan face shield.

Untuk meminimalkan sentuhan fisik, pengelola juga menerapkan tombol tanpa sentuh pada seluruh lift di area mal. Pengunjung juga diimbau menggunakan alat pembayaran non tunai.

"Kami sedang proses pemasangan sensor tanpa sentuh di seluruh lift dan parking system kami," katanya dihubungi Bisnis, Minggu (28/6/2020).

Meski sebagian tenant telah buka dan jam operasional lebih panjang, tetapi tingkat kunjungan ke mal diakui masih di bawah normal. Jam operasional Sun Plaza saat ini pukul 12.00-20.00 WIB, dari semula dibatasi pukul 11.00-18.00 WIB selama masa tanggap darurat Covid-19.

Yokie menyebut beberapa tenant yang belum beroperasi berasal dari beberapa sektor, salah satunya hiburan. "Yang belum buka ada beberapa sektor, bukan hanya bioskop," imbuhnya.

Penerapan teknologi tanpa sentuh pada fasilitas di area mal juga dilakukan pengelola Plaza Medan Fair. Marcomm Manager Plaza Medan Fair (PMF) Lenny Yun menyampaikan pihaknya membarui sejumlah perangkat untuk menghindari sentuhan pengunjung.

Teknologi sentor diterapkan pada lift dan sistem parkir. "Sekarang sudah menggunakan sistem sensor sehingga cukup letakkan tangan di depan sensor, otomatis perangkatnya akan bekerja tanpa ada sentuhan tangan sama sekali," katanya dihubungi Bisnis, Minggu (28/6/2020).

Lenny menambahkan pihaknya juga menggunakan thermal scanner pada pintu masuk, untuk pengukuran suhu tubuh otomatis. Perangkat tersebut memudahkan dan mempercepat pengukuran suhu tubuh pengunjung yang terkoneksi dengan CCTV dan monitor.

Thermal scanner lebih unggul dari termometer tembak karena minim kontak kepada pengunjung dan hasilnya lebih akurat. Perangkat ini juga dilengkapi alarm otomatis yang langsung didengar oleh petugas jika suhu tubuh yang terdeteksi melewati batas yang ditentukan.

"Semua perangkat akan kami perbarui dengan teknologi touchless sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid-19," imbuhnya.

Senada dengan mal lainnya, Lenny mengakui tingkat kunjungan mal masih belum normal meski waktu operasional mal lebih panjang.

Terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara telah menyusun protokol normal baru di sektor jasa dan perdagangan. Protokol itu berlaku seperti di pasar rakyat, swalayan, restoran, apotek dan toko alat kesehatan, mal, tempat perawatan kecantikan, hiburan, dan pariwisata, serta tempat hiburan tertentu yaitu kebun binatang, museum, dan galeri seni.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Zonny Waldi mengatakan tatanan normal baru secara umum akan diatur melalui peraturan gubernur. Selanjutnya, operasionalnya akan diatur melalui peraturan bupati dan wali kota.

"New normal untuk semua kegiatan akan diatur melalui pergub, selanjutnya dibuat peraturan bupati atau peraturan wali kota," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper