Bisnis.com, PALEMBANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sumatra Selatan telah merumuskan 13 sektor usaha yang dapat tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang dan Prabumulih.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan belasan sektor usaha tersebut merupakan hasil analisa dan aspirasi pengusaha.
“Kami nilai sektor, jenis dan kelompok usaha ini dapat berjalan dengan memenuhi aturan PSBB serta protokol Covid-19,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Adapun jenis usaha tersebut, yakni jasa servis yang mencakup bengkel, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, dan katering. Selanjutnya, usaha pertokoan mulai dari pakaian, elektronik, busana, mebel, penjual otomotif, dan alat berat.
Meski telah menyisir sektor usaha, tetapi pihaknya berharap agar pemerintah daerah tetap memberikan perincian yang jelas dan pasti atas jenis dan aktivitas bisnis yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
“Dengan demikian tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya di lapangan,” katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan kepastian aktivitas bisnis itu juga agar roda ekonomi daerah tetap berjalan, sehingga masih ada peluang penyediaan lapangan kerja bahkan dapat mengurangi limpahan PHK yang sudah terjadi di berbagai sektor.
Menurut Sumarjono, pelaku usaha yang diizinkan beroperasi juga dapat diberi batasan operasional usaha, yakni dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya akan segera menyusun draft peraturan PSBB.
“Semuanya akan kami masukan dalam Perwali tersebut, termasuk pula untuk sektor usaha apa saja yang dapat beroperasi dan tidak, juga sanksi yang akan diterapkan,” katanya.
Menurut Harnojoyo, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi daerah tersebut yang merupakan ibukota provinsi, juga pusat pemerintahan dan perdagangan Sumsel. Selain itu dirinya juga akan melihat penerapan PSBB kota lainnya.