Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Palembang dan Prabumulih Diperkirakan H+2 Lebaran

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih diperkirakan akan diterapkan H+2 Lebaran yaitu 26 Mei 2020.
Petugas dari TNI memberikan masker dan mengedukasi pengendara motor terkait pencegahan wabah corona di Kota Palembang. istimewa
Petugas dari TNI memberikan masker dan mengedukasi pengendara motor terkait pencegahan wabah corona di Kota Palembang. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Kota Palembang dan Prabumulih diperkirakan bakal diterapkan pada dua hari setelah Hari Raya Idulfitri atau H+2 Idulfitri yaitu 26 Mei 2020. 

PSBB kedua kota itu pun tercatat bakal menjadi PSBB pertama di Sumatra Bagian Selatan untuk menangani penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat jumpa pers terkait penerapan PSBB, Rabu (13/5/2020).

“Saat ini saya minta walikota Palembang dan Prabumulih menyusun draft Perwali untuk PSBB, tenggat waktunya paling lambat 1 minggu dari sekarang, artinya sekitar H+2 Idulfitri penerapannya,” kata Deru.

Deru menjelaskan setelah rancangan peraturan tersebut disetujui gubernur, maka PSBB dapat langsung diterapkan melalui tahapan sosialiasi terlebih dulu. Adapun, masa pemberlakuan PSBB selama 1 kali masa inkubasi terlama, yakni 14 hari.

“Boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif Covid-19. Namun, jika terjadi penurunan maka PSBB boleh dihentikan,” katanya.

Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya akan segera menyusun draft peraturan PSBB.

“Semuanya akan kami masukan dalam Perwali tersebut, termasuk pula untuk sektor usaha apa saja yang dapat beroperasi dan tidak, juga sanksi yang akan diterapkan,” katanya.

Menurut Harnojoyo, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi daerah tersebut yang merupakan ibukota provinsi, juga pusat pemerintahan dan perdagangan Sumsel. Selain itu dirinya juga akan melihat penerapan PSBB kota lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper