Bisnis.com, PALEMBANG – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Kota Palembang dan Prabumulih diperkirakan bakal diterapkan pada dua hari setelah Hari Raya Idulfitri atau H+2 Idulfitri yaitu 26 Mei 2020.
PSBB kedua kota itu pun tercatat bakal menjadi PSBB pertama di Sumatra Bagian Selatan untuk menangani penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat jumpa pers terkait penerapan PSBB, Rabu (13/5/2020).
“Saat ini saya minta walikota Palembang dan Prabumulih menyusun draft Perwali untuk PSBB, tenggat waktunya paling lambat 1 minggu dari sekarang, artinya sekitar H+2 Idulfitri penerapannya,” kata Deru.
Deru menjelaskan setelah rancangan peraturan tersebut disetujui gubernur, maka PSBB dapat langsung diterapkan melalui tahapan sosialiasi terlebih dulu. Adapun, masa pemberlakuan PSBB selama 1 kali masa inkubasi terlama, yakni 14 hari.
“Boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif Covid-19. Namun, jika terjadi penurunan maka PSBB boleh dihentikan,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya akan segera menyusun draft peraturan PSBB.
“Semuanya akan kami masukan dalam Perwali tersebut, termasuk pula untuk sektor usaha apa saja yang dapat beroperasi dan tidak, juga sanksi yang akan diterapkan,” katanya.
Menurut Harnojoyo, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi daerah tersebut yang merupakan ibukota provinsi, juga pusat pemerintahan dan perdagangan Sumsel. Selain itu dirinya juga akan melihat penerapan PSBB kota lainnya.