Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Masih Ditutup Kendati PSBB Diperlonggar

Pelabuhan Sungai Duku belum membuka operasionalnya kendati pemerintah telah melonggarkan aturan pembatasan perjalanan, baik untuk transportasi darat, laut, maupun udara, dalam mempercepat penanganan Covid-19.
Sejumlah penumpang bersiap masuk ke dalam KM Jelatik Ekspres yang hendak berangkat di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, Riau, Kamis (233/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman
Sejumlah penumpang bersiap masuk ke dalam KM Jelatik Ekspres yang hendak berangkat di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, Riau, Kamis (233/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU—Pelabuhan Sungai Duku belum membuka operasionalnya kendati pemerintah telah melonggarkan aturan pembatasan perjalanan, baik untuk transportasi darat, laut, maupun udara, dalam mempercepat penanganan Covid-19.

Fiktori, petugas Syahbandar Pelabuhan Penumpang Sungai Duku, menyampaikan bahwa Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru Marlen Manurung memang telah menerima Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan pada 9 Mei 2020.

"Kami telah menerima SE Nomor 21 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19). Meski demikian hingga kini kami belum beroperasi," kata Fiktori seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa  (12/5/2020).

Adapun alasan belum beroperasinya pelabuhan yang terletak di Kota Pekanbaru itu disebut Fiktori karena pengguna jasa belum ada yang mengajukan untuk membuka kembali operasionalnya. Begitu pula sejauh ini belum ada penumpang dengan kriteria khusus yang disebutkan dalam SE yang ingin melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Sungai Duku.

“Dari operator pun belum ada yang buka untuk menjalankan armada. Jika nanti ada yang melakukan perjalanan khusus, akan ada awak kapal yang beroperasi. Namun belum dapat dipastikan kapal apa,” ujar Fiktori.

Adapun, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020. 

Kemenhub lalu menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen). 

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas,  bertujuan untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper