Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara SSK II Pekanbaru Dibuka Kembali, Ini Syarat bagi Penumpang

PT Angkasa Pura II selaku operator Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru menyampaikan penerbangan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan akan tetap memenuhi protokol kesehatan.
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - PT Angkasa Pura II selaku operator Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru menyampaikan penerbangan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan akan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan bahwa saat ini bandara telah beroperasi kembali setelah sempat ditutup sementara pada 24 April 2020.

"Dapat kami sampaikan saat ini bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata Yogi kepada Bisnis, Minggu (10/5/2020).

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku pada 6-31 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo, disebutkan beberapa kriteria perjalanan orang yang diizinkan selama masa darurat percepatan penanganan Covid-19.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, perjalanan oleh Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan berlaku.

Adapun, perjalanan khusus itu harus dibuktikan dengan surat izin oleh atasan bagi pegawai dan izin lurah/kepala desa untuk masyarakat sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper