Bisnis.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar ke Pemerintah Kota Batam, Jumat (8/5/2020).
Gula pasir ini merupakan tangkapan BC Batam pada tanggal 11 April 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan, muatan kapal Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang senilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.
Baca Juga
Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merk Shakti Sugar dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.
"Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya," kata Kepala Bea Cukai Batam, Susila A Brata dalam acara penyerahan ini.
Susila melanjutkan, BC Batam akan kembali menghibahkan apabila dalam masa Covid-19 ini kembali dapat menangkap penyelundupan bahan pangan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menuturkan, hibah gula ini akan langsung diserahkan kepada masyarakat Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Penerima bantuan ini difokuskan bagi warga yang tidak bisa menerima bantuan melalui dana APBD karena sebelumnya telah terdata sebagai penerima bantuan dari pusat.
"Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini," kata Rudi.(K41)