Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Riau Sudah Kantongi Pengajuan Insentif Pajak dari Pengusaha

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengumumkan sudah ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak di Provinsi Riau.
Ilustrasi - Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Ilustrasi - Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengumumkan sudah ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak di Provinsi Riau.

Adapun, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

M. Agus Budisantoso, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Riau, menyampaikan pihaknya telah mengantongi beberapa permohonan dari pengusaha. Namun, dia belum dapat memerinci berapa banyak pengajuan yang diterima dan ditolak.

“Sampai sekarang sudah banyak yang mengajukan [insentif pajak] tapi angka persisnya akan kami update dan sampaikan lebih lanjut,” kata Agus lewat konferensi pers virtual pada Selasa (28/4/2020).

Agus mengingatkan bahwa pengajuan insentif pajak tersebut harus dilakukan secara online. Adapun, para pemohon yang telah menyampaikan berkas ke Kanwil DJP Riau disebutnya masih banyak yang menggunakan jalur manual.

“Oleh sebab itu kemarin sudah kami sarankan kepada masing-masing pengaju tersebut untuk mengajukan secara online,” imbuh Agus.

Adapun, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Dalam beleid tersebut, Agus menjelaskan, para wajib pajak bisa mendapat PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah.

Selanjutnya dalam PMK No. 28/PMK.03/2020 disebutkan adanya insentif pembebasan PPn dan insentif PPh berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pembebasan PPh Pasal 22, dan pembebasan PPh Pasal 23.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper