Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau telah mengesahkan revisi anggaran untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) senilai Rp2,35 miliar.
Bakhtaruddin, Kepala DJPb Riau, menyampaikan pihaknya telah mengesahkan revisi anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai Rp2,35 miliar sampai dengan 14 April 2020. Adapun revisi anggaran tersebut berasal dari 34 satuan kerja dari 8 kementerian dan lembaga di lingkungan Provinsi Riau.
“Refocussing anggaran pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik tahun anggaran 2020 dihentikan kecuali untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” jelas Bakhtaruddin melalui konferensi pers virtual, Selasa (28/4/2020).
Lebih lanjut, Bakhtaruddin menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap perincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyesuaian Dana Transfer Khusus dari postur APBN 2020.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengefektifkan anggaran pada masa pandemi Covid-19 dan kekhawatiran bahwa tingkat penerimaan tidak akan sekondusif tahun-tahun sebelumnya
Di sisi lain, Kanwil DJPb Riau melaporkan terdapat 53 proyek strategis di Riau yang masih berlangsung (on progress) senilai total Rp456,4 miliar.
Adapun proyek-proyek tersebut digolongkan ke dalam 6 jenis proyek dengan proyek jalan dan jembatan merupakan yang terbanyak sejumlah 44 proyek dengan nilai Rp414,14 miliar.