Bisnis.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menganjurkan masyarakat di provinsi itu untuk beribadah salat tarawih di rumah masing-masing.
“Kami sangat menganjurkan untuk kita sama-sama memutus mata rantai Covid-19 dengan jaga jarak. Jadi beribadahnya tidak dilarang tapi di rumah masing-masing untuk saat ini,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti ini, gubernur akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang.
Menurutnya, pihak berwenang yang nanti menyampaikan ke masyarakat tentang panduan cegah Covid-19 dalam rangka pelaksanaan peribadahan.
“Kami pemerintah hanya mengkanalisasi anjuran dari organisasi yang berwenang,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Terdapat 17 panduan pelaksanaan ibadah yang tertulis dalam surat edaran itu.
Baca Juga
Di antaranya panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim Indonesia dari risiko virus Corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah melakukan tarawih hingga tadarus hingga di rumah selama Ramadhan.
Seperti diketahui, umat Muslim diperkirakan mulai akan melaksanakan ibadah puasa pada Jumat, 24 April 2020, sedangkan salat tarawih perdana biasanya dilakukan sehari sebelum puasa atau diperkirakan hari ini, 23 April 2020.