Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumbar Antisipasi Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19, Gubernur Sumbar menerbitkan instruksi khusus.
Foto aerial proses pemakaman jenazah pasien virus Corona atau COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (9/4/2020)./ Bisnis-Himawan L Nugraha
Foto aerial proses pemakaman jenazah pasien virus Corona atau COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (9/4/2020)./ Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, PADANG - Mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19, Gubernur Sumbar menerbitkan instruksi khusus.

Instruksi Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno itu ditujukan kepada wali kota dan bupati di provinsi tersebut.

"Benar, Instruksi Gubernur Nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease (Covid-19) itu adalah langkah antisipasi," kata Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman di Padang, Jumat (17/4/2020).

Jasman menyebut beberapa poin dalam instruksi tersebut yaitu pertama, mempedomani langkah-langkah pengurusan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan.

"Pedoman itu di antaranya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di tempat pengurusan jenazah dan agar segera dimakamkan," kata Jasman.

Kedua, wali kota/bupati bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman di mana pasien Covid-19 itu meninggal.

"Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah dibawa ke kampung halaman. Maka bupati atau wali kota di daerah itu bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemakaman," ujarnya.

Poin terakhir, memastikan dan mengawasi proses pemakaman jenazah dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat sekitar pemakaman.

"Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang telah diatur undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Jasman.

Instruksi itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno.

Sebelumnya terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Padang sehingga jenazah terpaksa di bawa ke kampung halamannya di Pasaman Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper