Bisnis.com, PADANG - Mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19, Gubernur Sumbar menerbitkan instruksi khusus.
Instruksi Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno itu ditujukan kepada wali kota dan bupati di provinsi tersebut.
"Benar, Instruksi Gubernur Nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease (Covid-19) itu adalah langkah antisipasi," kata Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman di Padang, Jumat (17/4/2020).
Jasman menyebut beberapa poin dalam instruksi tersebut yaitu pertama, mempedomani langkah-langkah pengurusan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan.
"Pedoman itu di antaranya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di tempat pengurusan jenazah dan agar segera dimakamkan," kata Jasman.
Kedua, wali kota/bupati bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman di mana pasien Covid-19 itu meninggal.
"Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah dibawa ke kampung halaman. Maka bupati atau wali kota di daerah itu bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemakaman," ujarnya.
Poin terakhir, memastikan dan mengawasi proses pemakaman jenazah dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat sekitar pemakaman.
"Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang telah diatur undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Jasman.
Instruksi itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno.
Sebelumnya terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Padang sehingga jenazah terpaksa di bawa ke kampung halamannya di Pasaman Barat.