Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Penanaman Modal Pekanbaru Tutup Sementara, Layanan Pindah ke Online

Pelayanan secara langsung telah dihentikan sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan masyarakat tetap dapat mengakses layanan DPM-PTSP secara online.
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n

Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menutup sementara layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP). Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun nonperizinan kepada DPM-PTSP akan dilayani secara online lewat perizinan.pekanbaru.go.id.

F. Rudi Misdian, Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, menyampaikan penutupan pelayanan di MPP Pekanbaru mengikuti arahan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). 

Mulai Senin (13/4/2020), DPM-PTSP mengumumkan bahwa pelayanan secara langsung telah dihentikan sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan masyarakat tetap dapat mengakses layanan DPM-PTSP secara online.

“Sekarang kami hanya melayani pelayanan sistem online. Nantinya seluruh permohonan pengajuan perizinan dan nonperizinan bisa dilakukan melalui situs atau laman perizinan.pekanbaru.go.id," kata Rudi melalui keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Namun, DPM-PTSP Pekanbaru memberikan pengecualian kepada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengambilan berkas perizinan dan nonperizinan tetap dilakukan di tenan DPM-PTSP di MPP Pekanbaru.

Adapun, Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Provinsi Riau akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

Saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mempersiapkan peraturan walikota (Perwako) agar PSBB bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, mengatakan PSBB yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di Ibukota Provinsi Riau tersebut telah diajukan pada Sabtu (11/4/2020).

Kemudian, Kementerian Kesehatan mengeluarkan persetujuannya lewat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/250/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekambaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Minggu (12/4/2020).

“[PSBB] segera [diterapkan]. Kami sedang persiapkan Perwako-nya, untuk pengaturan jam kegiatan warga,” kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper