Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mencatat setidaknya ada Rp1,17 triliun dari APBD yang dapat digeser untuk mengoptimalkan penanganan kasus Virus Corona (Covid-19) di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning itu.
Syahrial Abdi, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi besaran anggaran dari kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang dapat dialihkan untuk mengatasi wabah Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
“Jadi, setelah kami hitung, cukup besar juga angkanya ketika dikumpulkan dari seluruh kabupaten dan kota se-Riau itu total besarnya sekitar Rp1,17 triliun,” kata Syahrial kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).
Adapun rapat evaluasi anggaran bersama gubernur pada Selasa (31/3/2020) disebut Syahrial merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan realokasi anggaran untuk Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020.
Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19.
Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.
“Dari PMK itu dan keputusan Menkeu yang menahan DAK, nah kami kan ada penggunaan dana DAK fisik kesehatan dan DAK nonfisik kesehatan. Jadi itu lah tadi dana yang paling mungkin dilakukan pergeseran oleh bupati dan wali kota,” tutur Syahrial.