Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah di Sumsel Berlakukan Status Tanggap Darurat COVID-19

Sejumlah daerah di Sumatra Selatan mulai meningkatkan status tanggap darurat corona virus disease atau Covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Ilustrasi Virus Corona (COVID-19)
Ilustrasi Virus Corona (COVID-19)

Bisnis.com, PALEMBANG – Sejumlah daerah di Sumatra Selatan mulai meningkatkan status tanggap darurat virus corona atau COVID-19 sesuai dengan arahan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah resmi meningkatkan status dari semula siaga darurat.

Bupati OKI Iskandar mengatakan pemerintah kabupaten tidak ingin mengambil risiko yang lebih besar dan tidak ingin menunggu ada yang terjangkit sehingga menetapkan status tanggap darurat. 

“Kami mementingkan masyarakat OKI agar tidak menunggu terjadi suatu korban maka ini langkah kita lakukan,” katanya, Senin (30/3/2020).

Peningkatan status tersebut, kata Iskandar, berdasarkan kajian dari berbagai pihak yang melihat tren perpindahan ataupun perjalanan manusia dari luar ke Kabupaten OKI terus meningkat. 

“Yang kita waspadai meningkat transmisi lokal,yakni mereka yang datang dari wilayah zona merah virus corona,” ujarnya.

Menurut Iskandar, saat ini sudah ada kedatangan sekitar 1.400 orang yang tersebar di kecamatan-kecamatan di Kabupaten OKI.

Dia melanjutkan pemerintah telah mengimbau agar warga OKI yang berada di perantauan untuk menunda dulu keinginan pulang halaman selama masa darurat COVID-19.

"Kita imbau untuk tidak pulang kampung dulu bagi yang sudah pulang kita lakukan pengawasan super ketat baik kesehatan maupun segi keamanannya” katanya.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ terkait pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah, memuat pemda dapat menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan status tanggap darurat telah berlaku di tingkat provinsi sejak 24 Maret 2020.

“Sumsel diliputi 17 kabupaten/kota jadi ini menyeluruh tanggap darurat diberlakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper