Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 29 Mei 2020. Keptusan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor:443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Covid-19 di Kota Medan.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyampaikan, satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring atau online hingga 29 Mei 2020. Tenaga kependidikan juga tetap melakukan tugas kerja dari rumah hingga waktu yang sama.
"Kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah," terangnya dalam surat edaran tersebut.
Dalam laman covid19.sumutprov.go.id pada Sabtu (28/3/2020) pukul 17.00 wib, jumlah kasus positif virus Corona di Kota Medan sebanyak 10 orang. Kota Medan mencatatkan jumlah kasus terbanyak dari total kasus positif virus Corona di Sumatra Utara, dengan total pasien positif sebanyak 14 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel