Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Palembang memutuskan untuk menyesuaikan jam kerja pegawai di lingkungan pemkot sebagai upaya pencegahan sebaran virus Corona.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 Maret 2020 Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
“Jadi kita atur penyesuaian sistem kerja, di mana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan di rumah masing-masing secara bergantian,” katanya, Kamis (19/3/2020).
Dewa menambahkan, meski dilaksanakan dirumah, tugas aparatur sipil negara (ASN) serta pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan.
Pasalnya, tidak semua ASN melaksanakan pekerjaan kantor di rumah. Hanya staf dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Dewa melanjutkan, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja pejabat eselon IV.
Baca Juga
"Jadi pejabat esellon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Hanya diatur jamnya, mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Dewa menambahkan, untuk perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI dan Puskesmas.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPK-PB), Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
“Kami ingin pelayanan tetap berjalan. Hanya saja pembagian waktunya saja dibuat semacam shift,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Riza Fahlevi mengatakan, kepala perangkat daerah dapat melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan oleh pegawai di rumah.
"Ini adalah upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran corona,"katanya.
Tidak hanya itu, kepala OPD juga diminta melakukan monitoring terhadap daftar hadir manual bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor.