Bisnis.com, PANGKAL PINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan investasi 2020 sebesar Rp5,1 triliun atau lebih rendah dibandingkan target tahun sebelumnya Rp6,8 triliun, guna mempercepat pembangunan dan perekonomian masyarakat pulau penghasil timah itu.
"Kami terus meningkatkan pelayanan dan mempromosikan potensi daerah, guna merealisasikan investasi tahun ini," kata Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Babel), Ermedi di Pangkalpinang, Rabu (11/3/2020).
Ia mengatakan dalam pertemuan Harmonisasi Rakornas BKPM minggu lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan persoalan serius yang ada di daerah ini adalah permasalahan investasi. Investasi merupakan salah satu indikator untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.
"Kami optimis target investasi tahun ini tercapai, apalagi Gubernur Kepulauan Babel terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan minat calon investor dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di negeri ini," ujarnya.
Misalnya, Gubernur Kepulauan Babel melakukan promosi peluang dan potensi investasi sektor pariwisata, pengolahan pertambangan beserta mineral ikutannya, perikanan dan lainnya ke berbagai negara di Asia, Eropa dan Afrika.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah membangun Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya (KISS) seluas 10.000 hektare berinvestasi terutama di bidang Pelabuhan (Port Cold Storage dan Pergudangan).
Baca Juga
Pelabuhan di Kawasan Industri Sadai dan sekitarnya bisa menjadi alternatif pelabuhan yang cukup dekat dengan pelabuhan Tanjung Priok (kurang lebih 5 jam dari Tanjung Priok) dengan Benefit, Biaya yang jauh lebih murah dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, mengoptimalkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Kelayang, Belitung dan mempercepat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Kabupaten Bangka dan meningkatkan ketersediaan listrik serta sarana pendukung investasi lainnya.
"Kita telah mewajibkan pelaku usaha lapor secara online yang datanya dapat dilihat dari sistem OSS. Jadi, misalnya satu perusahaan mampu melaporkan Rp10 miliar di LKPM tentu nilai tersebut telah memenuhi target yang ditentukan dari BKPM RI," katanya.