Bisnis.com, PALEMBANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Sumatra Selatan menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Diketahui, demonstrasi yang digelar pada Rabu (11/3/2020) merupakan kali kedua dilakukan ribuan tenaga kerja dengan agenda serupa. Peserta aksi menyambangi Kantor Gubernur Sumsel dan Gedung DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi sekaligus tuntutan terkait omnibus law
Koordinator Aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Hermawan, mengatakan pihaknya menilai beberapa poin dalam draft RUU Cipta Kerja itu dianggap menyengsarakan buruh.
“Kami menolak omnibus law RUU Cipta Karya karena kalau ini diberlakukan maka akan berlaku kuli kontrak seumur hidup,” katanya.
Hermawan mengatakan, pada aksi unjuk rasa ini setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Sumsel maupun Gubernur Sumatra Selatan.
Ketiga tuntutan tersebut, yakni meminta dicabutnya kluster ketenagakerjaan dalam draft omnibus law, adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi tenaga kerja atau buruh lokal. Buruh juga meminta gubernur Sumsel maupun DPRD mendukung perjuangan mereka dalam menolak omnibus law.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sumsel, Nanang Setiawan, mengatakan pihaknya mengkhawatirkan pesangon yang bakal diterima buruh jika RUU itu disahkan.
“Nantinya pesangon hanya 8 kali gaji, kalau itu tembus bagaimana dengan nasib pensiun kami? Kami tetap berjuang menolak RUU Cipta Kerja ini,” katanya.
Menurut dia, ada sebanyak 20.000 buruh di Sumsel yang bekerja di sektor RTMM. Dari jumlah tersebut sekitar 10% atau 2.000 buruh yang tergabung di FSP RTMM mengikuti unjuk rasa penolakan omnibus law.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimuddin, mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi buruh dan berkoordinasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“RUU ini merupakan kewenangan DPR RI, tentunya kami akan menampung aspirasi buruh dan disampaikan ke pusat,” katanya.