Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Sulit Penuhi Langkah Penerbitan Obligasi Daerah

Otoritas Jasa Keuangan menilai penerbitan obligasi pemerintah daerah masih terkendala rumit dan sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Bisnis.com, PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan menilai penerbitan obligasi  pemerintah daerah masih terkendala rumit dan sulitnya persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1 OJK, Djustini, mengatakan hingga kini belum ada satu pun Pemda yang memanfaatkan instrumen obligasi daerah (municipal bond) untuk pendanaan pembangunan.

“Padahal sarana obligasi daerah itu sudah kita rancang 30 tahun lalu, peraturannya telah terbit 15 tahun tetapi tidak ada [yang menerbitkan],” katanya saat Media Information Sharing: Market Update Pasar Modal, di Palembang, Jumat (28/2/2020).

Dia menjelaskan pemda perlu melewati sejumlah ‘pintu’ untuk menerbitkan surat utang. Pasar modal sendiri, kata dia, merupakan pintu terakhir bagi Pemda.

“Pintu pertama, siapa regulator industrinya? Kalau Pemda, yang pertama kali masuk ke Kementerian Keuangan. Di sana ada kriteria atau standar dari Kemenkeu yang harus dipenuhi Pemda,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, Pemda juga perlu mengetuk pintu Kemendagri karena rekomendasi diputuskan oleh kementerian tersebut.

Kemudian, Djustini menambahkan, Pemda juga perlu mendapatkan izin prinsip dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.  “Dan ini [DPRD] tak kalah sulitnya karena DPRD sendiri lebih mengerti politik daripada ekonomi,” katanya.

Diketahui, terdapat sejumlah Pemda yang sebelumnya menyatakan berminat untuk menerbitkan surat utang perdana tersebut. Kabar terakhir yang santer terdengar dari Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper