Bisnis.com, PALEMBANG - Asosiasi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB) meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawal pelaksanaan peraturan menteri terkait komoditas karet.
Ketua Asosiasi UPPB Sugeng Hartadi mengatakan kebijakan tentang karet sudah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk yang bertujuan untuk memperbaiki harga dan kualitas komoditas tersebut.
“Saat ini harga karet yang diterima petani secara nasional sedang terpuruk, sehingga kami mengimbau agar pemda bisa lebih aktif mengawal pelaksanaan peraturan yang sudah dibuat pemerintah [pusat],” katanya, Sabtu (15/2/2020).
Adapun peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan pPemasaran Bokar, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bokar Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian, mengatakan Sumsel sudah berkomitmen untuk menerapkan kedua peraturan tersebut.
“Kami sudah berkomitmen untuk menerapkan Permentan nomor 38 melalui dukungan terhadap pembentukan UPPB,” katanya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah UPPB di Sumsel sebanyak 207 unit per September 2019. Jumlah tersebut telah bertambah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 178 unit.
Dia melanjutkan,untuk Permendag Nomor 39 saat ini masih dalam tahap sosialisasi oleh Dinas Perdagangan kepada petani di Sumsel.
“Kalau ini bisa diterapkan secara nasional maka mutu karet akan meningkat dan harga juga terkerek naik,” katanya.