Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Online di Batam Diusulkan Masuk Kategori IKM

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Hendra Asman mendorong agar pedagang online Batam bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan kepada industri kecil menengah (IKM) di Batam.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, saat ditemui di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Batam. Hendra mendorong usulan hadirnya kebijakan pengusaha online di Batam bisa masuk dalam kategori IKM./Bisnis-Bobi Bani
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, saat ditemui di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Batam. Hendra mendorong usulan hadirnya kebijakan pengusaha online di Batam bisa masuk dalam kategori IKM./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, BATAM - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Hendra Asman mendorong agar pedagang online Batam bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan kepada industri kecil menengah (IKM) di Batam.

Salah satu alternatifnya, para pedagang didorong agar bisa masuk dalam kategori IKM seperti yang disyaratkan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam.

BC Batam sendiri membuat kategori barang kiriman dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam. Pembuatan kategori ini untuk menentukan jenis barang yang dikenai nilai pabean ketika akan dikirim keluar dari Batam ke daerah Indonesia lain yang statusnya tidak FTZ.

Selain produk yang berada dalam kategori IKM, BC Batam juga membuat beberapa ketegori produk kiriman lain. Diantaranya produk umum/e-commerce yang dikenai pajak Bea Masuk (BM) dan PPN.

Kemudian kategori produk transit, yakni produk yang berasal dari daerah pabean lain di Kepri yang telah membayar BM dan PPN. Produk ketegori ini tidak lagi dikenai pajak karena telah melakukan pembayaran di daerah pabean sebelumnya. Kemudian kategori produk retur atau pengembalian kiriman.

Dan yang terakhir adalah produk dengan kategori personal effect, yaitu produk pribadi penumpang. yang tidak dikenai BM dan PPN, yang juga tidak dikenai BM dan PPN.

"Kami dorong pengusaha (jual beli online) di Batam untuk bisa terdaftar dalam IKM, sehingga ada keringanan pajak," kata Hendra ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Batam, Jumat (14/2/2020).

Hendra berharap akan ada pembicaraan lebih lanjut akan hadirnya kemungkinan perubahan ini. Kalau pun tidak bisa mendapatkan pembebasan seperti IKM yang telah terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, ia akan mengupayakan hadirnya perubahan nilai barang yang dikenai bea masuk sebesar US$3.

"Kalau biasanya 3 dolar (US$3 batas harga bebas bea masuk untuk produk yang dikirim keluar Batam), bisa saja setelah mereka dapat identitas itu besarannya dapat dinaikan jadi 30 dolar (US$30)," kata Hendra lagi.

Lebih jauh, Hendra mengaku Komisi II DPRD Kota Batam siap untuk dilibatkan dalam menghadirkan kebijakan terkait upaya perubahan nilai barang yang dikenai pajak ini.

Terkait usulan tersebut, Kabid BKLI BC Batam, Sumarna mengaku PMK 199/2019 pasti akan dievaluasi. Pada prosesnya, evaluasi itu akan menyesuaikan dengan masukan dari tiap daerah, termasuk Batam.

Untuk saat ini, masukan dan usulan tersebut akan disampaikan di tingkat pusat, sebagai masukan untuk penyempurnaan aturan ini. Hanya saja, kapan waktu evaluasi ini, Sumarna belum bisa memberikan kepastian, sebab PMK 199/2019 ini baru berjalan sekitar dua minggu saja.

"Selama 2 minggu ini kami cermati prosesnya, kami data keluhan dari masyarakat," kata Sumarna.

Sebelumnya, pengusaha online di Batam mengeluhkan penurunan besaran nilai barang yang dikenai pajak dalam PMK 199/2019 dari semula US$75 menjadi hanya US$3 saja. Kondisi tersebut berpengaruh pada usaha mereka yang akan terbebani pajak Bea Masuk dan PPN ketika akan mengirimkan barang keluar Batam.

Sementara itu, dari sekitar 1.100 IKM di bawah binaan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, baru ada 59 IKM yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk (BM) yang dikeluarkan BC Batam.

Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Disperindag Kota Batam, Januar menuturkan, sejumlah upaya untuk mengoptimalkan jumlah IKM yang memperoleh fasilitas bebas bea masuk ini. Salah satunya adalah sosialisasi kepada IKM untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Disperindag juga telah berkoordinasi dengan BC Batam terkait kemudahan ini. Hanya saja, sebagian besar IKM ini terkendala pada persyaratan yang mewajibkan setiap IKM memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Januar berharap ada keringanan atas persyaratan yang menjadi kendala ini.

"Ada beberapa kendala, syaratnya harus punya NPWP, ini jadi kendala, dan mungkin bisa dipikirkan untuk mengganti syarat NPWP," kata Januar.

Januar juga berharap kemudahan lain bisa didapat IKM di Batam, tidak hanya pembebasan bea masuk, namun juga bisa memperoleh pembebasan PPN.

Sumarna menjelaskan, syarat NPWP menjadi salah satu yang utama terkait dengan fasilitas pembebasan ini. NPWP ini menjadi acuan BC Batam dalam sistem pendataan IKM. Tanpa itu pihaknya akan kesulitan dalam proses pengawasan pembebasan bea masuk ini.

Terkait dengan kendala NPWP ini, Sekertaris Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, berharap semua IKM di Batam bisa memenuhi persyaratan tersebut. Hal itu diakuinya harus bisa menjadi kebanggaan, karena sebagai bukti ketaatan terhadap kewajiban sebagai warga negara.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper