Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan Kereta Ringan Medan-Karo Mulai 2021

Pembebasan lahan guna proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo atau disingkat Mebidangro diperkirakan bakal mulai pada awal 2021.
Rangkaian kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) memasuki stasiun Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Rangkaian kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) memasuki stasiun Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MEDAN — Pembebasan lahan guna proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo atau disingkat Mebidangro diperkirakan bakal mulai pada awal 2021.

Proyeksi tersebut seiring dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara membentuk tim kelompok kerja (Pokja) untuk mengindentifikasi trase lintasan.

Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara Yosi Sukmono menyampaikan Gubernur Sumatra Utara Edy

Pembebasan Lahan Kereta Ringan Medan-Karo Mulai 2021

akan membentuk tim teknis dengan Dinas Perhubungan sebagai leadernya. Tim teknis ini bertugas mengindentifikasi trase lintasan LRT, sehingga dapat mengetahui kebutuhan lahan proyek tersebut.

Tim pokja menjadi salah satu upaya pemerintah provinsi melakukan percepatan pembangunan LRT. Lebih lanjut, kajian kebutuhan lahan ditargetkan dapat selesai pada akhir tahun ini.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah provinsi berharap pembebasan lahan dapat mulai pada awal tahun depan. Setelah tahap pembebasan lahan selesai, selanjutnya diikuti dengan tahap konstruksi.

"Salah satu percepatan yang dilakukan dengan membentuk Pokja. Mereka akan mengidentifikasi trase mana yang harus dibebaskan. Kalau lahan sudah terdefinisi dengan tepat, awal tahun 2021 sudah bisa dilakukan pembebasan," katanya kepada Bisnis di Medan, Selasa (28/1/2020).

Yosi memerinci proyek pembangunan LRT memiliki panjang lintasan 41 km dan terdiri dari 5 koridor. Kajian tim teknis Pemprov Sumut memperhitungkan nilai investasi proyek tersebut sekitar Rp21 triliun.

Proyek ini akan dibiayai pemerintah pusat dengan bantuan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan. "Kami [Pemprov Sumut] diminta komitmennya untuk pembebasan lahan atau hal-hal yang sifatnya non konstruksi. Adapun, pemerintah pusat masuk pada pembiayaan konstruksi," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper