Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Ambang Batas Barang Impor Daring dari Batam Ditolak

PMK yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan dari US$75 menjadi US$3.
Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./Antara-Irwansyah Putra
Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan terkait penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019 yang dikeluhkan pelaku usaha kota setempat.

"Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (20/1/2020).

PMK yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan (daring) dari US$75 menjadi US$3.

Dengan aturan itu, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas US$3 (sekitar Rp45.000) dikenakan pajak karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.

Kebijakan itu dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam, karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.

Kepala BP Batam menyatakan akan meminta solusi dari Menteri Keuangan terkait dengan aturan tersebut.

"Kami akan menghadap beliau, karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen," kata Rudi.

Sementara itu, komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community/BOC) menolak pemberlakuan PMK Nomor 199/PMK.04/2019, yang menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia meningkat.

"Batam ikut kena imbasnya, karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.

Dia khawatir kebijakan itu membuat warga daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi.

Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari US$75 menjadi US$3.

"Kami usulkan paling tidak US$50. Kalau US$3 dolar AS, atau Rp45.000, barang apa yang harganya di bawah itu," kata Saugi.

Selain kepada pedagang-pedagang daring, dia mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper