Bisnis.com, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatra Bagian Timur memusnahkan sebanyak 8 juta batang rokok ilegal di Kota Palembang.Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim), Dwijo Muryono, mengatakan rokok ilegal didapat dari penyelundupan melalui jalur tikus. Termasuk penyelundupan lewat Sungai Musi sepanjang 2019.
"Kami mengamankan 8.487.086 batang rokok dari beberapa titik di Sumbagtim. Barang bukti ini berasal dari luar negeri dan juga pabrikan lokal," katanya, Rabu (4/11/2019).
Menurut Dwijo, secara keseluruhan ada 17 juta batang rokok yang dimusnahkan selama 2019. Rinciannya KPPBC TMP B Palembang 8 juta batang rokok, KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pangkal Pinang 1 juta batang rokok, dan KPPBC TMP C Tanjung Pinang 12.000 batang rokok.
"Ini dalam catatan kami telah merugikan negara senilai kurang lebih Rp7 miliar di tahun 2019. Khusus untuk rokok saja ya," katanya.
Dia menambahkan, selain rokok, pihaknya telah memusnahkan sekitar 14.431 botol minuman keras (miras) 264 botol HPTL, 97 kilogram ganja, 14 pucuk airsoft gun, 136 sex toy, 36 anak panah dan 12 lembar pakaian serta kosmetik ilagal.
Barang-barang itu disita karena dinilai sebagai barang terlarang dan dibatasi berdasarrkan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Kanwil DJKN Sumsel.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan, mengatakan barang ilegal masuk dari jalur-jalur tikus yang ada di perairan Sungai Musi. Untuk nilai barang dimusnahkan sekitar Rp3,6 miliar.
"Ini adalah hasil koordinasi, kerja sama dengan semua pihak karena wilayah geografi kita ini menjadi pintu masuk. Saya katakan ini adalah jaringan yang kita harus kerja sama," katanya.
"Kalau sering masuk ke sini kita khawatir kesehatan masyarakat Sumatera Selatan ya. Rokok yang legal saja ada himbauan, apalagi yang ilegal dan kita nggak tahu apa bahannya," kata Iwan.
Iwan pun meminta masyarakat untuk tak membeli barang-barng ilegal di Sumatera Selatan. Sebab sangat beresiko dan hal ini akam berdampak pada penjual resmi.
"Kasihan penjual resmi, mereka jualnya sesuai aturan dan kualitas. Kalau ilegal ya pasti ada dampak ekonomi dan bisa merugikan kita, ini saja Rp 3,6 miliar kita dirugikan," katanya.
Tidak hanya itu saja, Iwan pun meminta semua pihak baik dari Bea Cukai, polisi, TNI AL dan masyarakat aktif melaporkan jika ada penyelundupan.
8 Juta Batang Rokok Ilegal di Palembang Dimusnahkan
Rokok ilegal didapat dari penyelundupan melalui jalur tikus. Termasuk penyelundupan lewat Sungai Musi sepanjang 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Gerak BlackRock dan Vanguard di EXCL dan FREN
8 jam yang lalu
Wejangan Anyar JP Morgan untuk Saham Emtek (EMTK)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu