Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumbar Segel Pabrik Air Minum Kemasan di 2 Lokasi

Polda Sumatera Barat menyegel pabrik air minum kemasan merek dagang Sumber Minuman Sehat (SMS) di Kabupaten Padang Pariaman dan gudangnya di kawasan Pondok Kota Padang pada Rabu (6/11) sore karena diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk mereka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melihat produk air minuman kemasan yang disegel petugas./Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melihat produk air minuman kemasan yang disegel petugas./Antara

Bisnis.com, PADANG - Polda Sumatera Barat menyegel pabrik air minum kemasan merek dagang Sumber Minuman Sehat (SMS) di Kabupaten Padang Pariaman dan gudangnya di kawasan Pondok Kota Padang pada Rabu (6/11) sore karena diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang sumbernya dari Lubuk Bonta

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama satu bulan terkait persoalan ini dan penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat

Ia mengatakan telah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM dan diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” katanya.

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Sementara itu di gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mili liter sebanyak 480 dus.

Kemudian kemasan 600 mili liter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mili liter 545 dus.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka dari kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper