Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembakar Lahan di Banyuasin Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap seorang tersangka pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran pada areal kurang lebih tujuh hektare.
Ilustrasi/ANTARA-Novrian Arbi
Ilustrasi/ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap seorang tersangka pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran pada areal kurang lebih tujuh hektare.

Kapolres Banyuasin AKBP Dany Sianipar di Pangkalan Balai, Selasa (29/10/2019), mengatakan, tersangka Latif (40) ditangkap di lokasi kejadian pada Senin (28/10) oleh personel polisi yang sedang berpatroli di kawasan persawahan Tanjung Lago.

“Penangkapan tersangka berawal dari anggota polisi yang berpatroli karena mendapatkan informasi ada kebakaran,” kata dia.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, lahan tebakar itu diketahui berawal dari lahan milik tersangka.

Tersangka membakar lahan persawahan untuk ditanami padi di musim tanam mendatang dengan cara menumpuk pelepah daun kelapa kering.

“Daun kelapa itu disusun dalam tiga tumpuk kemudian berjarak dua meter agar mudah melakukan pembakaran,” kata dia.

Ia melanjutkan, karena tiupan angin kencang membuat api cepat menjalar ke lahan warga yang lain sehingga total areal yang terbakar mencapai kurang lebih tujuh hektare.

Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian mengamankan Latif dan menetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Tersangka juga dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) dan atau Pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni satu kantong sisa pembakaran, satu korek gas dan pelepah kelapa. Lokasi sendiri diketahui sudah dipasangi garis polisi,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper