Bisnis.com, BATAM-Upah Minum Kota (UMK) Batam 2029 diperkirakan Rp4.130.279 atau naik sekitar Rp223.000.
Angka tersebut mengacu pada edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2020 sebesar 8,51%.
Wakil Koodinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan dengan kenaikan 8.51% yang telah diumumkan oleh pemerintah, UMK kota Batam di tahun 2020 sebesar Rp4.130.279.
Dapat dipastikan sudah tidak kompetetif untuk regional ASEAN yang notabene nya adalah negara negara pesaing Batam kecuali Singapura.
"Lalu bagaimana dengan daya saing Batam ditengah ancaman resesi? Dari segi upah, jelas kita kalah," kata Tjaw, Jumat (18/10).
Menurut dia, yang harus di dorong adalah dari sisi peningkatan produkvitas kerja, perbaikan aturan investasi yang lebih friendly, menjaga iklim investasi yang nyaman dan kondusif serta pemangkasan biaya logistic.
Upah Minimum itu sebenarnya adalah safety net untuk pekerja yang baru atau yang belum genap 1 tahun. Lalu setelah satu tahun ke atas yang perlu diperhatikan adalah struktur dan skala upah atau dikenal dengan nama SUSU yang berbasis kinerja.
"Sehingga setiap tahun kita tidak perlu ribut lagi dengan pembahasan upah sektoral," jelasnya.
Sementara, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengikuti edaran Kemenaker tersebut atau ada nilai UMK sendiri.
Pihaknya mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pengurus FSPMI di pusat, yang rencananya akan digelar awal November mendatang.
"Kalau berdasarkan edaran Kemenaker tersebut maka UMK Batam naik Rp223 ribu atau menjadi Rp4.130.279," katanya.
Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam saat ini kata dia juga belum membahas terkait dengan UMK. Pembahasan yang sudah selesai adalah baru kesepakatan sektor unggulannya.
Pada tahun 2020 mendatang ada tujuh sektor unggulannya, diantaranya seperti galangan kapal, elektronik elektrik, bangunan kontruksi, perhotelan restoran dan lainnya.
"Kami belum menentukan sikap baik UMK atau UMS (Upah Minimum Sektoral), karena di DPK juga belum dibahas, baru sektor unggulannya saja yang sudah," katanya.