Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RSUD Bintan Tarik Obat yang Dianggap Memicu Kanker

Obat yang sudah ditarik sebanyak 17.300 tablet dan 3.975 ampul.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (tengah) didampingi Ketum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah (kiri), dan Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Prasetyo Widhi Buwono (kanan) memberikan keterangan hasil pengujian cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam produk obat yang mengandung Ranitidin, di Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM minta industri farmasi menghentikan produksi, distribusi dan peredaran ranitidin./Antara-Aprillio A.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (tengah) didampingi Ketum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah (kiri), dan Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Prasetyo Widhi Buwono (kanan) memberikan keterangan hasil pengujian cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam produk obat yang mengandung Ranitidin, di Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM minta industri farmasi menghentikan produksi, distribusi dan peredaran ranitidin./Antara-Aprillio A.

Bisnis.com, BINTAN - RSUD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, telah menarik semua peredaran obat lambung ranitidin yang dianggap dapat memicu penyakit kanker.

“Obat yang sudah ditarik sebanyak 17.300 tablet dan 3.975 ampul,” ujar Dirut RSUD Bintan, Benni Antomi, Senin (14/10/2019).

Menurut Benni, penarikan dilakukan sesuai instruksi Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang meminta agar obat ranitidin itu tidak diedarkan kepada pasien atau masyarakat di Bintan.

Obat dimaksud terdiri dari dua jenis yaitu ranitidin tablet 150 mg dan ranitidin injeksi 25 mg hasil produk PT Dexa Medika dan PT Hexparm Jaya.

“Intruksi Dinkes Bintan, obat itu dikembalikan ke pihak distributor yaitu PT Anugrah Agron Medical,” katanya.

Kendati kedua jenis obat itu sudah diamankan dan tak boleh diedarkan, Benni menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan obat bagi pasien karena masih banyak alternatif obat lambung lainnya di rumah sakit ini.

“Karena pada dasarnya penggunaan ranitidin adalah obat yang menurunkan produksi asam lambung saja,” katanya.

BPOM melalui laman resminya www pom.go.id, memutuskan menghentikan sementara peredaran obat yang mengandung ranitidin setelah mendapat pemberitahuan dari Badan Pangan dan Obat-obatan Amerika Serikat dan Badan Obat Eropa mengenai keamanan obat-obatan yang mengandung ranitidin.

BPOM menyebutkan bahwa menurut studi global ambang batas NDMA yang diperbolehkan adalah 96 nanogramper hari. Konsumsi NDMA melebihi ambang batas tersebut dalam jangka lama bisa menimbulkan kanker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper