Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Resmi Cabut Status Darurat Pencemaran Udara

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan status darurat pencemaran udara di daerah itu resmi berakhir 30 September 2019.
 Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan./Antara
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan status darurat pencemaran udara di daerah itu resmi berakhir pada 30 September 2019. Keputusan itu berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie mengatakan hasil laporan indeks standar pencemaran udara atau ISPU dalam 3 hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara daerah itu di level Baik hingga Sedang.

"Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70 persen hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," ujarnya pada Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya Pemprov Riau pada 23 September lalu, menetapkan status daerahnya sebagai wilayah darurat pencemaran udara. Dengan keputusan itu, Pemprov telah menyiapkan sejumlah posko pengobatan bagi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, disiapkan lokasi evakuasi bila diperlukan, yang diperuntukkan wanita hamil, bayi, anak-anak, serta orang tua yang rentan terkena asap.

Sehari setelah penetapan itu, atau pada 24 September 2019, kabut asap mulai berkurang setelah beberapa kali turun hujan, sehingga asap mulai berkurang dan kualitas udara mulai membaik.

Meski demikian, Riau masih berstatus siaga kebakaran hutan dan lahan, sampai 31 Oktober 2019. Status ini ditetapkan Pemprov pada 19 Februari 2019 atau selama 8 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper