Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Kenalkan Sistem Perizinan Lahan Online

Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kegiatan bimbingan teknis bagi 20 pengembang, notaris, dan perorangan.

 Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kegiatan bimbingan teknis bagi 20 pengembang, notaris, dan perorangan.

Program bimbingan teknis ini dipandu oleh Kasubbag Layanan Teknologi Informasi Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Danang Febrian. Program perizinan online ini akan beroperasi penuh pada 1 Oktober 2019 mendatang.
 
Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Yarmanis dalam keterangan resminya menjelaskan saat ini pengajuan perizinan lahan sudah menggunakan sistem online lewat aplikasi Land Management System (LMS).
 
“Dengan LMS, pemohon yang melakukan permohonan perizinan lahan dapat mengakses secara mandiri. Pemohon juga dapat melihat progres pengurusan perizinan tersebut sudah sejauh mana. Sistem ini tentunya memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan lahan berbasis online," ujarnya Rabu (18/9/2019).
 
Delapan layanan perizinan lahan yang terdapat pada LMS Online antara lain Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), Pelayanan Rekomendasi, Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Pelayanan Balik Nama, Pelayanan Pecah PL, Pelayanan Gabung PL, Pelayanan Dokumen Pengganti, dan Pelayanan Endorse PL.
 
Keunggulan pada sistem LMS online di antaranya, pertama, dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan. Kedua, lebih interaktif artinya pemohon dapat mengetahui informasi hasil verifikasi dalam pemrosesan sudah sejauh mana. Ketiga, informatif artinya status proses permohonan dapat langsung dipantau oleh pemohon. Hasil dokumen perizinan bisa langsung diunduh sendiri oleh pemohon yang terdapat pada sistem LMS.
 
Selama ini, Kantor Pengelolaan Lahan menggunakan sistem BSW (Batam Single Window), tetapi dalam sistem tersebut terdapat kekurangan.
 
Perbedaan antara sistem BSW dengan LMS di antaranya, pada sistem BSW pemohon harus melampirkan atau mengunggah secara berulang dokumen permohonan setiap pengajuan, sedangkan pada LMS bersifat dokumen master, artinya dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan, sehingga setiap pengajuan tidak perlu melakukan pengajuan dokumen yang sama. 
 
Kemudian dalam dokumen master tersebut, ketika pemohon sudah melakukan pengajuan pada sistem LMS maka akan ada tanda bahwa perizinan tersebut sedang dalam proses dan sudah selesai.
 
Tahapan penggunaan LMS online diawali pemohon melakukan input data melalui LMS online dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id, kemudian verifikator akan melakukan pengecekan berkas dokumen yang sudah terpenuhi pada aplikasi tersebut. 
 
Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau ada kesalahan data pemohon, maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon, tetapi jika sudah lengkap dan benar, data pemohon akan diserahkan kepada petugas Loket PTSP. Kemudian di Loket PTSP akan dilakukan verifikasi berkas dan pemprosesan internal di Kantor lahan.
 
“Jika terdapat koreksi atau perubahan data pada berkas yang diterima, pemohon dapat menyampaikannya melalui email [email protected]. Disarankan kepada pemohon untuk melakukan konsultasi ke Gedung Bida Utama BP Batam dan mengisi form perubahan data yang sudah disiapkan yang disertai dengan penjelasan atas permasalahan dan membawa dokumen pendukung,” jelas Danang.
 
Salah seorang peserta bimtek, Vivi Anwar dari PT Putera Karya Sindo Prakarsa, menyambut baik upaya BP Batam dalam peningkatan pelayanan kepada pengembang dan masyarakat dalam pengurusan lahan. Ia menilai sosialisasi dan pelatihan ini sangat berguna untuk mempermudah kepengurusan perizinan lahan di Batam secara online.
 
“Saya selaku pengguna LMS merasa sistem ini efektif, efisien dan nyaman. Sebelumnya saya menggunakan BSW yang kapasitas dokumennya hanya sedikit. Kemudian saya merasakan kemudahan pada LMS online, yakni dokumen lampiran yang di-upload bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa meng-upload ulang dokumen pengajuan perijinan. Selama ini saya tidak merasakan kesulitan dalam penggunaan LMS,” jelas Vivi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper