Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Putus Monopoli Tender Proyek Jalan Balige By Pass

Ada persekongkolan tender proyek pembangunan Jalan Balige by Pass Sumatra Utara senilai Rp30 miliar.
Karyawan melintas di dekat logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, MEDAN— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, terdapat tiga pelaku usaha dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan melakukan persekongkolan tender proyek pembangunan Jalan Balige by Pass Sumatra Utara senilai Rp30 miliar.

Keputusan tersebut didapat dari serangkaian sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2018, yakni Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Mnopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli.

Bersamaan dengan keputusan itu, KPPU menyatakan empat terlapor, yakni PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017 terbukti melanggar.

“KPPU memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp1,8 miliar selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah dalam persidangan Selasa (20/8/2019).

Kemudian, melarang seluruh panitia pokja menjadi panitia tender Panitia Tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Melarang PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 3 (tiga) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus tender pengadaan barang dan jasa masih menjadi fokus utama yang perlu diselesaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya di Sumatra Utara. Pasalnya, Sumatra Utara menjadi daerah dengan kasus persekongkolan tender terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper