Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mengabulkan permohonan pemangkasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di kota itu.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengatakan pengurangan restribusi IMB tersebut rencananya berlaku untuk beberapa sektor, seperti usaha, pendidikan dan lainnya.
“Saat ini kita sedang melakukan kajian untuk diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk pemangkasan retribusi IMB,” katanya, Selasa (13/8/2019).
Dia menjelaskan pihaknya berencana mengurangi biaya IMB berkisar 20% sampai 50%, yang akan disesuaikan dengan usulan pemohon.
“Kita akan memangkas hingga 50%. Tapi rencana itu masih perlu kajian mendalam dahulu,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemkot Palembang akan menggratiskan IMB, seperti tempat ibadah, masjid, sekolah dan lainnya.
“Ini masih belum final dan masih menunggu pemohon dan pihak lain. Ada dari pemohon, dan pemohon sendiri sejauh ini baru ada beberapa,” katanya.
Shinta menjelaskan, pengurangan dan penghitungan retribusi IMB itu mengacu pada aturan yang sudah ada, yakni Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi IMB.
“Ini adalah menanggapi usulan atau permohonan masyarakat untuk menurunkan biaya retribusi IMB,” ujarnya.