Bisnis.com, BATAM-Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri bersama Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tipe B Batam telah berhasil mengamankan sebanyak 20.184.498 batang rokok ilegal di wilayah Kepri hingga Juli 2019 ini.
Jumlah tersebut diestimasi setara dengan Rp 14.431.916.070. Dari penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai angka Rp 7.468.264.260,-
Dalam ekspos yang dialkukan Dirjen DJBC Heru Pambudi di Pelabuhan Bintang 99, Batam pada Kamis (8/8), diketahui penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan tidak hanya oleh patroli laut saja, akan tetapi juga operasi pasar dan operasi Gempur Rokok Ilegal di beberapa lokasi.
Diantaranya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar, dan sejumlah gerai dan toko di wilayah Batam dan Kepri.
Dengan perincian, BC Batam berhasil mengamankan sebanyak 7.926.156 batang rokok senilai Rp 5.667.201.540,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.932.677.720,- Sementara itu, Kanwil DJBC Kepri selama periode tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12.258.342 batang rokok dengan nilai Rp 8.770.714.530,- dengan estimasi potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 4.535.586.540
Heru menambahkan, sinergitas keduanya kembali membuahkan hasil, dimana Kanwil DJBC Kepri dan BC Batam kembali mengamankan dua aktivitas penyelundupan rokok dan rotan pada awal Agustus 2019 ini. Dimana Kapal Patroli Speed Kanwil DJBC Kepri bersama Kapal Patroli BC Batam melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat 1.650.000 batang rokok tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai pada Kamis (1/8) lalu.
Baca Juga
Kapal yang membawa rokok bermerk Luffman ini diketahui berasal dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju sekitar Perairan Nongsa, Batam. “Kapal ini diketahui melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC),” kata Heru menjelaskan.
Dari penindakan rokok ilegal tersebut, didapati nilai barang sekitar Rp 1.179.750.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955.576.875,-
Sementara untuk penindakan kedua dilakukan pada 4 Agustus 2019 lalu, dimana Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari yang memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia. Rotan sebanyak 233.550 Kilogram ini berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) yang rencananya akan di selundupkan ke Malaysia.
Dari penindakan tersebut petgas berhasil mengamankan enam tersangka dan barang bukti rotan yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 5.138.100.000,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000,