Bisnis.com, BANDA ACEH — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bakal melakukan tindakan lanjutan penutupan sumur minyak tradisional yang bocor beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah mengatakan, observasi ke sumur minyak tua bekas PT. Asamera dilakukan pada Jumat, 2 April 2019 lalu, bekerja sama dengan tim dari Medco E&P Malaka. Seusai observasi, BPMA dan Dinas ESDM Aceh sepakat untuk melakukan penanganan pegamatan berkelanjutan selama seminggu kedepan terhadap kondisi semburan.
“Termasuk melakukan pengukuran-pengukuran terhadap parameter yang diperlukan,” ujar Radhi Darmansyah, Senin (5/8/2019) lalu.
Sumur minyak tua itu berada di wilayah perkebunan milik PT Padang Palma Permai Divisi 1 Blok A, Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur. Saat sumur minyak bekas PT. Asamera mengeluarkan semburan minyak dan gas pada Selasa, 30 Juli 2019 lalu, tinggi semburan berkisar 12-15 meter dengan tingkat kebisingan 73 dB di titik 30 meter dari sumber semburan. Sumur minyak bocor akibat pemboran ilegal oleh oknum masyarakat.
“Semburan gas turut mengandung air dan lumpur serta kandungan garam. Tim juga melihat bahwa terjadi peningkatan tumpukan genangan air dan lumpur di lokasi kejadian,” kata Radhi Darmansyah.
Kedepan, BPMA akan melakukan analisa dan persiapan teknis pelaksanaan penutupan mulut sumur untuk menghentikan semburan. Sementara terkait biaya yang dikeluarkan untuk penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan instansi terkait.
Ia berharap, pihak aparat keamanan, baik Polri dan TNI serta Pemerintah Kabupaten setempat bersinergi dalam menjaga sumur minyak tradisional agar kejadian pemboran ilegal dan bocornya sumur minyak tidak terulang lagi.(K33)