Bisnis.com, BATAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Arif Fadilah, Jumat (26/7/2019), terkait kasus gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Mapolresta Barelang, Batam. Turut diperiksa, Anggota DPRD Kepri Iskandar, Kepala Seksi (Kasi) Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahmid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri Firdaus, seorang notaris bernama Bun Hai, dan pihak swasta bernama Sugiarto.
Proses pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Hingga sekitar pukul 11.50 WIB atau menjelang ibadah solat Jumat, ke-7 orang yang diperiksa di lantai 3 Mapolresta Barelang nampaknya belum akan keluar dari ruang pemeriksaan.
Sepanjang pemeriksaan ini berlangsung, hanya terlihat Wali Kota Batam Muhammad Rudi di lantai dua gedung sekitar pukul 11.20 WIB, namun ia kembali masuk dan menjalani proses pemeriksaan.
Ditemui sesaat dirinya akan melakukan solat Jumat di masjid di kawasan Mapolresta Barelang sekitar pukul 12.00 WIB, Rudi tidak banyak berkomentar.
Rudi hanya tersenyum dan memilih terus berjalan menuju masjid ketika ditanya terkait dengan keterlibatannya dalam kasus yang menimpa Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Rudi hanya menjawab sedikit ketika ditanya perihal kemungkinan pemberian rekomendasi reklamasi yang ada di Batam. Ia menjelaskan jika dirinya tidak ada memberikan rekomendasi apa-apa.
Sambil terus bergerak menuju masjid, Rudi menjelaskan bahwa alasan dirinya diperiksa lebih kepada karena lokasi reklamasi itu berada di Batam. Sehingga KPK ingin meminta informasi akan hal tersebut melalui dirinya. Rudi mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena pemeriksaan masih belum selesai.
"Habis ini (solat Jumat) masih akan diperiksa lagi, belum selesai," kata Rudi lagi.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Pansus Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Iskandarsyah kitemui seusai ia menjalani ibadah Jumat menuturkan, ia dimintai keterangan seputar proses pembuatan perda RZWP3K untuk wilayah Kepri.
Iskandarsyah menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diharmonisasikan ketika mereka melakukan konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Hal ini menjadi alasan kenapa Perda RZWP3K ini terbilang lambat disahkan.
Adapun beberapa hal tersebut di antaranya terkait dengan data reklamasi yang mengalami perubahan, proses sinkronisasi antara pemerintah dengan BP Batam, usulan menjadikan salah satu daerah di Kabupaten Natuna sebagai Geopark Nasional, dan yang terakhir tentang perluasan peta wilayah PT. Timah di Kabupaten Karimun.
"Penekanan dari KPK itu pada Perda RZWP3K ini yang belum disahkan, kita sampaikan apa adanya," Iskandarsyah. (K41)