Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Sempat Diprotes Anggota DPRD, LPJP APBD 2018 Sumut Akhirnya Disetujui

LPJP APBD 2018 Provinsi Sumatra Utara telah disetujui menjadi perda melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut.
Gubernur Sumatra Utara membubuhkan tanda tangan ketika berlangsung Rapat Paripurna DPRD Sumut yang menyetujui LPJP APBD 2018 Provinsi Sumut menjadi perda./Bisnis-Asteria Desi Kartika Sari
Gubernur Sumatra Utara membubuhkan tanda tangan ketika berlangsung Rapat Paripurna DPRD Sumut yang menyetujui LPJP APBD 2018 Provinsi Sumut menjadi perda./Bisnis-Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, MEDAN – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Sumatra Utara telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut.

Rapat pada Selasa (9/7/2019) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora, Selasa (9/7/2019) di Gedung DPRD Sumut di Medan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapersiasi kerja sama anggota DRPD Sumut dalam pembahasan dan pengesahan LPJP APBD 2018.

"Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota dewan terhormat, yang telah menandatangani keputusan bersama tentang LPJP APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," ujarnya pada rapat tersebut.

Selanjutnya, LPJP 2018 dan Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur Sumut tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda.

"[Dengan persetujuan atas LPJP APBD 2018] Kita bisa melanjutkan tugas dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020," kata Edy.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora mengatakan bahwa LPJP APBD Sumut 2018 sangat penting untuk disahkan.

Dia mengemukakan dari sembilan fraksi ada tujuh fraksi yang hadir menyetujui untuk dilanjutkan. "LPJP APBD 2018 ini sangat penting demi kemaslahatan umat, karena kalau tidak disahkan bagaimana kita bisa membahas P-APBD 2019, bagaimana kita menggaji guru honor yang sudah dinaikkan oleh Bapak Gubernur," tambahnya.

Sebelumnya, rapat paripurna beberapa kali harus diskors karena kehadiran anggota DPRD Sumut tidak mencapai 60 persen.

Ketua Komisi III DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan berdalih ada banyak hal yang menjadi penyebab ketidakhadiran para anggota Dewan terutama karena banyaknya temuan legislator di lapangan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana kerja Pemprov

Sebagai contoh temuan yang tidak sesuai dengan rencana kerja Pemprov itu di antaranya di bidang perumahan dan permukiman.

"Waktu itu ada beberapa temuan di sejumlah daerah yang mana pembangunan sarana atau fasilitas umum tidak dibangun di perumahan masyarakat berpenghasilan rendah," paparnya.

Namun, menurut dia, hasil temuan itu tidak pernah direspons Pemprov Sumut dalam berbagai rapat sehingga ketidakhadiran tersebut adalah sebagai bentuk protes anggota Dewan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper