Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Ganjar 17 Tahun Penjara Pembawa Bawa Sabu-sabu 53 Kg

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara.
Petugas kepolisian Polres Lampung Timur menyusun barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu usai rilis kasus Narkotika di Polda Lampung, Lampung, Selasa (8/1/2019)./ANTARA FOTO-Ardiansyah
Petugas kepolisian Polres Lampung Timur menyusun barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu usai rilis kasus Narkotika di Polda Lampung, Lampung, Selasa (8/1/2019)./ANTARA FOTO-Ardiansyah

Bisnis.com, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menghukum dua anggota sindikat narkotika jaringan internasional, Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) masing-masing 17 tahun penjara karena terbukti membawa 53 kg narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya, Kamis (23/5/2019), menyebutkan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, menurut Hakim Ketua, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap petugas ketika ingin menjemput 53 kg sabu dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas da Zainuddn (berkas terpisah).

Narkotika tersebut, menurut JPU, diperoleh dari Malaysia yang diangkut dengan menggunakan boat/kapal kayu di perairan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera utara, pada Oktober 2018.

Selanjutnya pada Kamis (4-Oktober 2018) sambil menunggu rombongan Junaidi Siagian dan kawan-kawan.Terdakwa Zainal dan Bahlia sempat keliling selama dua jam di Kota Medan. Kemudian, terdakwa menelepon Junaidi dan menanyakan sudah sampai dimana.Selanjutnya Junaidi menjawab, sudah di Berastagi.

Terdakwa bergerak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah minimarket dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang menggendarai mini bus.

"Namun, saat menggendarai mobil, terdakwa Zainal dan Bahlia diamankan petugas BNN yang mendapat informasi adanya transaksi jaringan Malaysia, Labuhan Batu dan Medan," kata JPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper