Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye menjadi syarat penting peserta Pemilu 2019 agar kadernya bisa menduduki kursi di parlemen.
Lantaran belum melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, 14 dari 16 partai politik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019), mengatakan dua peserta pemilu sudah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Secara administratif kami sudah melaksanakan kewajiban. Kami sudah sampaikan kepada seluruh pengurus partai secara resmi, bahkan secara informal atau pribadi agar segera melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," lanjut Aswin.
Aswin menegaskan tahapan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye berakhir pada Rabu 1 Mei 2019 pukul 16.00 WIB. Meski 1 Mei 2019 merupakan hari libur, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tetap wajib diberikan, karena KPU memberlakukan hari kalender.
Aswin mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan tahapan itu, sehingga tidak dicoret sebagai peserta pemilu. Pencoretan partai sebagai peserta pemilu memberi pengaruh buruk bagi caleg yang memperoleh suara yang signifikan.
Caleg tersebut dapat dicoret sebagai caleg terpilih anggota DPRD Tanjungpinang, karena kepersertaan partai politik pada pemilu dicoret. Kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi agar tidak sia-sia perjuangan yang dilakukan selama pemilu.
"Di kabupaten dan kota lainnya, laporan awal dana kampanye sejumlah partai tidak laporkan laporan awal dana kampanye, sehingga dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah tersebut. Untuk tahapan itu di Tanjungpinang semuanya sudah laporkan," ujar Aswin.