Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Lanjutan Bakal Digelar di 15 TPS Palembang

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang bakal menggelar pemungutan suara lanjutan atau PSL di 15 tempat pemungutan suara di kota itu pada Sabtu (27/4/2019).
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang bakal menggelar pemungutan suara lanjutan atau PSL di 15 tempat pemungutan suara di kota itu pada Sabtu (27/4/2019).

Adapun PSL tersebut akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Malik Syafei, mengatakan PSL dilakukan karena TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara saat Pemilu 17 April 2019.

“Keputusan dilakukan PSL berdasarkan rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait adanya kekurangan surat suara pilpres dan kami pun telah verifikasi langsung ke lapangan,” katanya, Jumat (26/4/2019).

Malik memaparkan sebetulnya Bawaslu memberi rekomendasi sekitar 26 TPS namun setelah pihaknya melakukan verifikasi tercatat ada warga di 14 TPS menolak digelar PSL.

“Mereka menganggap tidak perlu lagi mengadakan PSL. Penolakan ini juga sudah tertera pada surat pernyataan di tingkat RT hingga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini semua logistik Pemilu sudah tiba di Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan akan segera disalurkan ke TPS.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan selain di Palembang, ada beberapa daerah yang mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) dan PSL.

Daerah yang melakukan pemungutan suara ulang yakni ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di kecamatan Air Sugihan.

Keputusan ini dikeluarkan karena ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang beberapa pemilihnya tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Adapun di satu TPS yang berada di Kecamatan Lempuing diusulkan untuk mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) karena ada beberapa kekuarangan surat suara terutama untuk DPD.

PSL juga akan digelar di satu TPS 024 Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih karena kekurangan surat suara untuk DPD. Sementara untuk di Kabupaten Musi Banyuasin akan digelar PSL untuk 8 TPS di Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper