Bisnis.com, BATAM – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau belum musnahkan sekitar 1.600 lembar surat suara rusak, yang semestinya dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemilu, 17 April 2019.
"Belum dimusnahkan. Kami tunda dulu, banyak sekali yang dilakukan," kata Ketua KPU Batam, Syahrul Huda di Batam, Kamis (18/4/2019).
Ia mengakui, berdasarkan Peraturan KPU, maka semestinya seluruh surat suara yang rusak dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemilu, agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.
Namun, menjelang pelaksanaan Pemilu, seluruh komisioner dan staf KPU Batam fokus pada distribusi logistik ke penjuru kota. Kala itu, surat suara terancam tidak sampai TPS tepat waktu karena keterbatasan gudang KPU.
Setelah itu, seluruh penyelenggara fokus menyukseskan pelaksanaan pemilu, karena banyaknya masalah, seperti surat suara kurang dan surat suara tertukar.
Akibatnya, pemusnahan surat suara rusak tidak kunjung bisa dikerjakan.
"Teman-teman bisa lihat sendiri kondisinya bagaimana," kata dia.
Meski belum bisa dimusnahkan, namun, ia meyakinkan bahwa seluruh surat suara masih tersimpan dengan baik di Kantor KPU yang dijaga penuh oleh aparat kepolisian.
Ia juga yakin, surat suara rusak itu tidak dapat digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab, karena tersimpan rapi dengan pengamanan yang relatif ketat.
"Nanti, kami akan lakukan pemusnahan dan mengundang seluruh teman-teman," kata Syahrul Huda.