Bisnis.com, PEKANBARU -- Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk Provinsi Riau pada 2017 lalu senilai Rp1,7 triliun, masih belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan dari angka itu, sekitar Rp337 miliar merupakan DBH untuk pemprov, sisanya untuk kabupaten dan kota.
"DBH migas yang tunda salur ini harusnya ditransfer di 2018, tapi kenyataannya sampai saat ini belum," katanya Rabu (10/4/2019).
Dia menjelaskan nilai DBH yang belum dibayarkan itu hanya untuk tahun anggaran 2017, sedangkan yang tahun lalu sudah ditransfer semuanya.
Sebelumnya Kepala Bapeda Riau Indra Putra Yana mengatakan untuk utang DBH migas pemerintah pusat ke pemprov tercatat senilai Rp337 miliar. Sedangkan sisanya adalah utang DBH migas untuk pemda kabupaten dan kota.
Rinciannya yaitu Kabupaten Bengkalis Rp470 miliar, lalu Kabupaten Siak Rp206 miliar, Kabupaten Rokan Hilir Rp188 miliar, Kabupaten Kampar Rp137 miliar, Kabupaten Indragiri Hilir Rp55 miliar, Kabupaten Indragiri Hulu Rp42 miliar.
Baca Juga
Selanjutnya Kabupaten Kuantan Singingi Rp35 miliar, Kabupaten Pelalawan Rp85 miliar, Kabupaten Rokan Hulu Rp51 miliar, Kota Pekanbaru Rp34 miliar, dan Kabupaten Kepulauan Meranti Rp44 miliar.
"Itu total utang pemerintah pusat yang masih tunda salur DBH migas 2017 di Provinsi Riau dan kabupaten kota, biasanya ditransfer di triwulan dua atau tiga, mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi tunda salur lagi," katanya.