Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AEI Minta Penghapusan Syarat Pelepasan 40% Saham untuk Diskon Pajak

Asosiasi Emiten Indonesia masih meminta penghapusan syarat pelepasan saham ke publik sebesar 40% agar semakin banyak emiten yang merasakan keringanan pajak penghasilan badan.
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MEDAN -- Asosiasi Emiten Indonesia masih meminta penghapusan syarat pelepasan saham ke publik sebesar 40% agar semakin banyak emiten yang merasakan keringanan pajak penghasilan badan.
 
Wakil Ketua Wakil Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gunawan Tjokro mengatakan diskon sebesar 5% tarif pajak penghasilan badan baru dinikmati 60% emiten tercatat. Mayoritas dari 60% penikmat diskon tarif pajak ini perusahaan skala besar. 
 
Oleh karena itu, dia masih menyuarakan agar syarat pelepasan 40% saham emiten ke publik bisa dihapuskan. Harapannya, semakin banyak emiten yang menikmati diskon tarif pajak dan semakin banyak perusahaan yang tertarik melantai di bursa. 
 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, keringanan pajak hanya bisa dinikmati oleh emiten yang 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetornya diperdagangkan di BEI.
 
"Baru 60% yang menikmati [diskon tarif pajak]. Kalau persyaratan kita hilangkan, semua [perusahaan] bisa menikmati dan bisa mendorong perusahaan lain bisa masuk bursa," papar Gunawan saat memberi sambutan dalam lokakarya bertajuk Siapa Takut Go Public? di Medan, Selasa (26/3/2019). 
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawas Layanan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut Antonius Ginting menyebutkan setidaknya terdapat 1.027 perusahaan yang berdomisili di Sumatra Utara (Sumut). Kendati demikian, dia mengungkapkan baru sekira delapan di antaranya yang melantai di bursa.
 
"Pasar modal belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan di Sumut. Mayoritas perusahaan berdomisili di Jakarta," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper