Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Ingin Pembangunan PLTU di Teluk Sepang Dibatalkan

Para nelayan tradisional Kota Bengkulu mendesak pemerintah membatalkan izin lingkungan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di Kelurahan Teluk Sepang.
Ilustrasi nelayan tradisional./Antara-Irwansyah Putra
Ilustrasi nelayan tradisional./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, BENGKULU – Para nelayan tradisional Kota Bengkulu mendesak pemerintah membatalkan izin lingkungan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di Kelurahan Teluk Sepang karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan.

"Kami mengkhawatirkan limbah air bahang dari PLTU batu bara di Teluk Sepang yang dibuang ke laut akan merusak perairan dan artinya terumbu karang akan terganggu dan otomatis berdampak pada keberlanjutan sumberdaya perikanan," kata Koordinator Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, Rahmadsyah di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan kekhawatiran itu saat berorasi bersama warga dan mahasiswa yang menuntut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang.

Informasi yang dihimpun dari nelayan tradisional lainnya di Pulau Jawa di mana provek PLTU batu bara berdiri didapati bahwa limbah dari proyek itu akan mencemari perairan dan menurunkan kualitas dan kuantitas sumber daya perikanan.

Nelayan lainnya, Faisal, mengatakan sebagian besar nelayan Bengkulu adalah nelayan pinggir yang menggunakan alat tangkap sederhana dengan jangkauan hanya 1 hingga 3 mil ke tengah laut.

Dengan peralatan tangkap sederhana itu, saat ini para nelayan dapat menghasilkan ratusan ton ikan dengan kualitas ekspor setiap hari seperti bawal putih, layur hingga lobster.

"Terutama di sekitar lokasi PLTU batu bara berdiri saat ini adalah pesisir dengan wilayah tangkap nelayan tradisional yang dikenal dengan ujung karang. Kalau PLTU batu bara beroperasi di wilayah itu maka dipastikan ikan-ikan akan terganggu, kata dia.

Karena itu, ia bersama warga lainnya dan mahasiswa meminta Gubernur Bengkulu menghentikan proyek PLTU Teluk Sepang yang berdiri tepat di tepi pantai.

Sementara Manajer Advokasi Kanopi Bengkulu, Sony Taurus, mengatakan proyek PLTU batu bara Teluk Sepang berdiri dengan sejumlah kecacatan hukum, termasuk menyalahi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu.

"Selain itu, masyarakat Teluk Sepang sejak awal sudah menolak keberadaan proyek ini karena mereka tidak mau dicemari udaranya dari asap PLTU batu bara," ungkapnya.

Proyek PLTU 2 x 100 MW di Kelurahan Teluk Sepang merupakan proyek penambahan pembangkit yang dibangun dengan dana asing dari China dan saat ini dalam tahap konstruksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper